KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penelitian Hukum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 129.90
- Kode KBJI
- 2619.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam penelitian hukum dan peraturan perundang-undangan, menyusun konsep rencana kegiatan penelitian serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Memberi tugas untuk Unit Penelitian bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan kemampuan dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan penelitian, pengkajian serta pengolahan data hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Menilai, menganalisis, dan mengevaluasi materi serta strukturnya untuk memastikan keakuratan dan kekinianannya guna meningkatkan kualitas surat tersebut.
- Memeriksa kembali hasil penelitian data hukum dan peraturan perundang-undangan dengan mencocokan petunjuk yang diberikan atasan agar penerapannya di lapangan sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
- Memberikan saran dan pertimbangan hukum mengenai permasalahan yang datang dari unit vertikal dan masyarakat atau surat pengaduan kepada Pemerintah.
- Menyiapkan usul dan saran atas hasil penelitian hukum dan peraturan perundang-undangan kepada atasan mengenai hal-hal yang tak sesuai dengan keadaan sebagai masukan dan pertimbangan untuk diputuskan atasan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan penelitian data hukum dan peraturan perundang-undangan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan hasil penelitian hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan masukan pimpinan.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi atau unit lain dengan mengikut sertakan unit lain yang akan diteliti ke dalam rapat koordinasi agar tercapai kelancaran tugas dalam pemberian input penelitian sesuai dengan sektor dan bidangnya.
- Mengikuti perkembangan hukum pada umumnya dan khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pemerintah melalui media massa, membaca dan mempelajari buku referensi hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menemukan permasalahan hukum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan Pemerintah.
- Mengikuti dan turut serta dalam tim atau panitia pada instansi terkait dengan masalah hukum untuk saling tukar informasi dan pemberian input pada instansi tersebut sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti mewakili dalam rapat dan menyajikan bahan hukum untuk pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan