KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penertiban Izin Undang Undangan Gangguan (UUG)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3354.99
Pendidikan
S1 Hukum (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan dalam meneliti, memeriksa dan menilai permohonan izin UUG, penyelesaian pengaduan, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai pelaksanaan pengawasan atau penertiban terhadap perusahaan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas Unit Penertiban izin UUG kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan kemampuan serta permasalahan yang ada.
  2. Memberikan arahan kepada bawahan dalam melakukan penelitian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap permohonan izin UUG, menangani pengaduan, mengawasi atau menertibkan perusahaan, serta mengambil tindakan penutupan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang gangguan bersama dengan instansi terkait.
  3. Menerima dan menilai permohonan izin UUG serta menyiapkan langkah operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan terkabulnya izin yang diminta pemohon.
  4. Membagi tugas serta mengatur petugas dinas operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi perusahaan berdasarkan pengaduan secara lisan atau tertulis untuk menemukan adanya pelanggaran dalam rangka pengawasan serta pembinaan terhadap perusahaan atau tempat usaha.
  5. Meneliti dan mempelajari data serta berkas permohonan izin UUG yang sudah habis masa berlakunya dan menyiapkan langkah operasional untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan izin UUG.
  6. Mempelajari serta menilai surat pengaduan lisan atau tertulis seperti masalah pencemaran lingkungan dan mengatur pelaksanaan pengecekan di lapangan, memberi petunjuk kepada petugas cara memberikan saran pemecahan kepada pengusaha sebagai bahan untuk dikonsultasikan kepada atasan sehingga mendapatkan penyelesaian yang tepat serta agar perusahaan melaksanakan atau mematuhi peraturan perundang-undangan gangguan yang berlaku.
  7. Melakukan pemanggilan dengan surat kepada perusahaan yang melanggar, untuk diminta penjelasan atau pertanggungjawaban atas terjadinya gangguan pencemaran yang diakibatkan oleh perusahaan terhadap lingkungannya sebagai upaya mendapatkan penyelesaian secara manusiawi.
  8. Melakukan tindakan penerbitan seperti penutupan atau penyegelan perusahaan yang melakukan pelanggaran serta tidak mematuhi peraturan undang-undang gangguan dalam rangka menegakkan hukum serta wibawa pemerintah.
  9. Melakukan tindakan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan menutup perusahaan dan mengajukan ke pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan Undang Undang gangguan yang berlaku dengan mengajukan saksi-saksi serta pembuatan proses verbal sebagai persyaratan formal di bidang hukum.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti mengikuti tim penilai analis dampak lingkungan dalam rangka ikut menilai dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum
  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan bidang gangguan.
  2. Sistematika peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 1Berdiri
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini