KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengamanan Obyek Vital
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 5415.99
- Pendidikan
- S1 Hukum (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan dalam pelaksanaan pengamanan obyek vital, menyusun konsep rencana kegiatan mengenai kegiatan pengawasan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas unit pengamanan obyek vital kepada staf dengan memberi pengarahan sesuai dengan tugas kemampuan dan permasalahannya.
- Memberikan arahan kepada bawahan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap obyek vital, termasuk obyek yang memengaruhi kebutuhan masyarakat secara umum, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
- Menyusun program kerja mengenai masalah pengamanan dan pengawasan tempat atau obyek vital dengan melihat dampaknya serta dikaitkan dengan sistem pengamanan yang terpadu dalam rangka pengamanan proyek sebagai bahan rapat koordinasi.
- Mengadakan koordinasi dan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dengan mengadakan rapat untuk menanggulangi masalah kriminalitas dan dapat ditanggulangi bersama oleh aparat keamanan.
- Mengendalikan, mengawasi, membina dan melakukan penindakan serta melaksanakan pengamanan obyek-obyek vital dengan mengontrol sesuai dengan jadwal.
- Mengadakan kerjasama dengan kepolisian untuk menyelenggarakan pendidikan tenaga pengaman atau satpam terhadap obyek vital agar mendapatkan suatu sistem pengamanan yang terpadu dalam rangka pembinaan pengamanan secara proventif.
- Menyusun konsep persetujuan permohonan dan izin penggunaan bahan peledak seperti kembang api atau mercon dengan menganalisis dampaknya pada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melakukan pembelian bahan peledak di Pindad.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti duduk sebagai anggota tim penertiban judi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
- D3 Pekerja Sosial
Pengetahuan Kerja
- Tentang sistem pengamanan yang terpadu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan