KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Koordinator Operasional Penertiban Izin Undang Undang Gangguan (UUG)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 582.20.
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan atau penerbitan di lokasi tempat usaha dengan melakukan penelitian, pengaturan, dan memberikan arahan terkait peraturan lokasi, kondisi lingkungan, tata letak ruangan, tenaga kerja, fasilitas, serta penyediaan sarana pengendalian pencemaran lingkungan dan pemadam kebakaran. Tujuannya adalah untuk memeriksa kesesuaian dan kebenaran permohonan izin UUG yang diajukan sebagai dasar pertimbangan dan persetujuan pengeluaran izin UUG.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman mengenai pelaksanaan pengawasan atau penerbitan izin, serta metode dan teknik pemeriksaan serta penyelidikan terhadap perusahaan
- Mengatur serta memeriksa surat permohonan izin UUG yang sudah mendapat disposisi atasan, dan membagi tugas, serta memberi petunjuk kepada anggota atau petugas operasional dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan.
- Memberi arahan dalam melakukan pemeriksaan ke lokasi tempat usaha seperti pengecekan peraturan lokasi, keadaan lingkungan, susunan ruangan, tenaga kerja serta fasilitas sarana dan sarana pengendalian pencemaran lingkungan, alat pengendalian bahaya untuk memeriksa kesesuaian serta kebenaran dengan permohonan izin UUG yang diajukan.
- Memeriksa operasional Penertiban Izin UUG bersama petugas ke perusahaan yang belum memiliki izin berdasarkan pengaduan dari masyarakat secara lisan, tertulis atau memo dari atasan agar mengurus izin.
- Melaksanakan penertiban terhadap perusahaan yang menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan dengan menyegel perusahaan.
- Menerima pengaduan atau keberatan masyarakat terhadap perusahaan yang menimbulkan gangguan atau pencemaran dengan mengadakan operasi ke lapangan bersama instansi terkait seperti RT, RW, Lurah, Camat, Walikota serta Polisi dan mencatat semua permasalahan sebagai bahan laporan dan bukti pelaksanaan pemeriksaan.
- Mempelajari berkas daftar ulang izin UUG dan mengadakan pengecekan lapangan oleh petugas operasional penertiban UUG mengenai persyaratan yang harus memenuhi ketentuan sebagai pertimbangan untuk persetujuan pengeluaran izin UUG.
- Membuat laporan hasil pemeriksaan keadaan lapangan seperti daftar ulang permohonan baru, pengaduan mengenai lokasi, lingkungan, alat kerja dan tenagakerja, jam kerja, susunan ruangan, alat pemadam kebakaran serta pengendalian pencemaran sebagai bahan pertimbangan pengeluaran izin, perpanjangan dan pengecekan bukti kebenaran pengaduan.
- Melaksanakan penagihan dengan memberikan surat kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan izin UUG.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti melaksanakan peneguran secara lisan atau tertulis atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada perusahaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tentang metode dan teknik pemeriksaan.
- Tentang koordinasi pengamanan dengan instansi terkait.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan