KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pendokumentasi Izin Undang Undang Gangguan (UUG)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.40
- Kode KBJI
- 3354.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mendokumentasikan izin UUG yang sudah selesai dan menginventaris serta mengelompokkan menurut jenisnya, seperti surat izin barn, perluasan, balik nama, ganti merek dan daftar ulang secara sistematis sebagai bahan pembuatan laporan serta statistik.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman pengumpulan data untuk mengetahui berbagai macam formulir serta metode dan teknik pendokumentasian izin undang-undang gangguan.
- Menginventarisir izin UUG yang sudah selesai dan mengelompokkan menurut jenisnya seperti surat izin baru, perluasan, balik nama, ganti merek dan daftar ulang secara sistematis sebagai bahan pembuatan laporan serta statistik.
- Mengumpulkan data izin UUG dan mencatat izin-izin yang dibatalkan sebagai konsep bahan usulan dan saran kepada atasan.
- Menyiapkan data dan bahan izin UUG mengenai jumlah permohonan yang masuk, yang memenuhi syarat, menagih kelengkapan lampiran dan menghubungj Sub Bagian yang lain untuk konsep laporan perkembangan proses penyelesaian izin UUG.
- Membaca dan mempelajari peraturan UUG, peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku petunjuk pelaksanaan kerja serta media masa untuk mengikuti perkembangan mengenai masalah perizinan.
- Melaksanakan pengarsipan atas hasil pendokumentasian dan agenda surat masuk dan ke luar.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti menyiapkan data untuk laporan serta menyiapkan data input untuk komputer.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai gangguan.
- Sistematika perundang-undangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan