KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penerima Pendaftaran Kembali
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.10.
- Kode KBJI
- 3411.08
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyampaikan formulir daftar ulang UUG dan menjelaskan cara pengisian serta lampiran-lampiran yang diperlukan, menerima dan memeriksa kembali daftar isian ulang UUG serta memeriksa kelengkapan persyaratannya agar memenuhi syarat untuk diproses.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman pengisian formulir daftar ulang untuk mengetahui macam-macam formulir, metode dan teknik pengisian formulir daftar ulang UUG.
- Menyampaikan formulir daftar ulang UUG dan menjelaskan cara pengisian agar sesuai dengan syarat serta lampiran-lampiran yang diperlukan.
- Menerima serta meneliti kembali daftar isian ulang UUG dan memeriksa kelengkapan serta persyaratannya agar memenuhi syarat untuk diproses.
- Menentukan besarnya retribusi yang harus dibayar kepada kantor kas negara dengan mengkonsultasikan pada Kepala Unit UUG untuk menentukan retribusi menurut besar kecilnya usaha berdasarkan surat izin Usaha perdagangan atau SIUP.
- Mencatat hasil penyetoran retribusi dalam buku agenda izin permohonan UUG pada Kas Negara untuk memeriksa sampai dimana proses penyelesaian izin UUG.
- Memberikan nomor registrasi daftar ulang UUG yang telah dibayar pada kas negara dengan mencantumkan dalam formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
- Meneruskan berkas permohonan izin daftar ulang UUG yang telah diberi nomor registrasi kepada unit penertiban UUG untuk dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian dengan izin yang diminta.
- Menerima hasil pengecekan di lapangan dari unit penertiban izin UUG dan mencatatnya dalam buku agenda untuk memudahkan monitoring proses perkembangan penyelesaian permohonan izin UUG.
- Meneruskan permohonan izin daftar ulang UUG pada bagian konsep formulir surat pendaftaran kembali izin tempat usaha sebagai persiapan untuk dibuatkan konsep pengetikan izin UUG.
- Memeriksa hasil pengetikan izin UUG menurut ketentuan seperti nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jenis usaha untuk selanjutnya dimintakan paraf persetujuan Kepala unit perizinan UUG.
- Mengawasi proses penyelesaian daftar ulang UUG dan mencatat hasilnya ke dalam buku monitoring dalam rangka mengikuti perkembangan proses penyelesaian izin UUG.
- Melakukan inventarisasi izin UUG dengan memeriksa catatan buku agenda yang sudah mendekati masa habis izinnya untuk mengetahui perusahaan atau tempat usaha yang sudah habis masa izinnya.
- Membuat konsep surat panggilan dengan formulir blangko panggilan untuk diajukan pada unit perizinan UUG agar mendapatkan persetujuannya untuk kemudian diketik.
- Membukukan surat panggilan dalam buku agenda khusus panggilan untuk memeriksa serta mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah datang melapor dalam rangka memperpanjang izin UUG.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti menyiapkan pengiriman surat panggilan dengan menuliskan nama pengusaha, jenis usaha dan alamat serta membukukan perangko.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan gangguan.
- Tentang prosedur permohonan ijin UUG.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan