KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penerima Pendaftaran Kembali

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.10.
Kode KBJI
3411.08
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyampaikan formulir daftar ulang UUG dan menjelaskan cara pengisian serta lampiran-lampiran yang diperlukan, menerima dan memeriksa kembali daftar isian ulang UUG serta memeriksa kelengkapan persyaratannya agar memenuhi syarat untuk diproses.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman pengisian formulir daftar ulang untuk mengetahui macam-macam formulir, metode dan teknik pengisian formulir daftar ulang UUG.
  2. Menyampaikan formulir daftar ulang UUG dan menjelaskan cara pengisian agar sesuai dengan syarat serta lampiran-lampiran yang diperlukan.
  3. Menerima serta meneliti kembali daftar isian ulang UUG dan memeriksa kelengkapan serta persyaratannya agar memenuhi syarat untuk diproses.
  4. Menentukan besarnya retribusi yang harus dibayar kepada kantor kas negara dengan mengkonsultasikan pada Kepala Unit UUG untuk menentukan retribusi menurut besar kecilnya usaha berdasarkan surat izin Usaha perdagangan atau SIUP.
  5. Mencatat hasil penyetoran retribusi dalam buku agenda izin permohonan UUG pada Kas Negara untuk memeriksa sampai dimana proses penyelesaian izin UUG.
  6. Memberikan nomor registrasi daftar ulang UUG yang telah dibayar pada kas negara dengan mencantumkan dalam formulir permohonan UUG untuk memudahkan pengontrolan administrasi apabila hilang atau terselip.
  7. Meneruskan berkas permohonan izin daftar ulang UUG yang telah diberi nomor registrasi kepada unit penertiban UUG untuk dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian dengan izin yang diminta.
  8. Menerima hasil pengecekan di lapangan dari unit penertiban izin UUG dan mencatatnya dalam buku agenda untuk memudahkan monitoring proses perkembangan penyelesaian permohonan izin UUG.
  9. Meneruskan permohonan izin daftar ulang UUG pada bagian konsep formulir surat pendaftaran kembali izin tempat usaha sebagai persiapan untuk dibuatkan konsep pengetikan izin UUG.
  10. Memeriksa hasil pengetikan izin UUG menurut ketentuan seperti nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jenis usaha untuk selanjutnya dimintakan paraf persetujuan Kepala unit perizinan UUG.
  11. Mengawasi proses penyelesaian daftar ulang UUG dan mencatat hasilnya ke dalam buku monitoring dalam rangka mengikuti perkembangan proses penyelesaian izin UUG.
  12. Melakukan inventarisasi izin UUG dengan memeriksa catatan buku agenda yang sudah mendekati masa habis izinnya untuk mengetahui perusahaan atau tempat usaha yang sudah habis masa izinnya.
  13. Membuat konsep surat panggilan dengan formulir blangko panggilan untuk diajukan pada unit perizinan UUG agar mendapatkan persetujuannya untuk kemudian diketik.
  14. Membukukan surat panggilan dalam buku agenda khusus panggilan untuk memeriksa serta mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pernah datang melapor dalam rangka memperpanjang izin UUG.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti menyiapkan pengiriman surat panggilan dengan menuliskan nama pengusaha, jenis usaha dan alamat serta membukukan perangko.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang hukum dan peraturan perundang-undangan gangguan.
  2. Tentang prosedur permohonan ijin UUG.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 25Mendengar
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini