KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Petugas Operasional Pengamanan Obyek Wisata

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
582.30
Kode KBJI
5414.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah atasan dengan memeriksa kemungkinan adanya unsur-unsur yang mencurigakan terhadap kemungkinan adanya sabotase sebagai bahan laporan serta pertimbangan dalam rangka penindakan secara hukum.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan dan penertiban serta pengamanan dan metoda, teknik pemeriksaan.
  2. Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah atasan dengan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur-unsur yang mencurigakan terhadap kemungkinan sabotase yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di masyarakat.
  3. Melakukan penertiban terhadap tempat atau bangunan liar di sekitar obyek vital serta obyek vital lainnya secara bersama-sama dan terpadu dengan instansi terkait untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bangunan liar untuk maksud-maksud tertentu serta dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
  4. Menerima, mencatat dan mempelajari surat pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bangunan har untuk tempat berkumpul dan dijadikan tempat kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meneruskan kepada atasan untuk mendapatkan tanggapan serta penyelesaiannya.
  5. Menyampaikan surat panggilan kepada pemilik bangunan liar yang dipakai untuk tujuan terlarang dan memberi penjelasan seperlunya agar surat panggilan terjamin kerahasiaannya serta sampai ke alamat tepat pada waktunya.
  6. Menyusun konsep laporan mengenai pelaksanaan tugas dilapangan mengenai saran-saran perbaikan pelaksanaan dilapangan sebagai bahan evaluasi dan kebenaran keadaan lapangan sesuai dengan laporan yang datang dari masyarakat.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti membantu tugas- tugas administrasi dalam rangka kelancaran tugas bagian ketertiban umum.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban masyarakat.
  2. Tentang sintem pengamanan kota.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • VKemampuan verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini