KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Petugas Operasional Pengamanan Obyek Wisata
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 582.30
- Kode KBJI
- 5414.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah atasan dengan memeriksa kemungkinan adanya unsur-unsur yang mencurigakan terhadap kemungkinan adanya sabotase sebagai bahan laporan serta pertimbangan dalam rangka penindakan secara hukum.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk mengenai pelaksanaan pengawasan dan penertiban serta pengamanan dan metoda, teknik pemeriksaan.
- Melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan obyek vital berdasarkan perintah atasan dengan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur-unsur yang mencurigakan terhadap kemungkinan sabotase yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di masyarakat.
- Melakukan penertiban terhadap tempat atau bangunan liar di sekitar obyek vital serta obyek vital lainnya secara bersama-sama dan terpadu dengan instansi terkait untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan bangunan liar untuk maksud-maksud tertentu serta dalam rangka menegakkan wibawa aparat pemerintah.
- Menerima, mencatat dan mempelajari surat pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan bangunan har untuk tempat berkumpul dan dijadikan tempat kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meneruskan kepada atasan untuk mendapatkan tanggapan serta penyelesaiannya.
- Menyampaikan surat panggilan kepada pemilik bangunan liar yang dipakai untuk tujuan terlarang dan memberi penjelasan seperlunya agar surat panggilan terjamin kerahasiaannya serta sampai ke alamat tepat pada waktunya.
- Menyusun konsep laporan mengenai pelaksanaan tugas dilapangan mengenai saran-saran perbaikan pelaksanaan dilapangan sebagai bahan evaluasi dan kebenaran keadaan lapangan sesuai dengan laporan yang datang dari masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan seperti membantu tugas- tugas administrasi dalam rangka kelancaran tugas bagian ketertiban umum.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Tentang peraturan perundang-undangan mengenai ketertiban masyarakat.
- Tentang sintem pengamanan kota.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- VKemampuan verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan