KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Biaya Perjalanan Dinas Pindah Untuk Menetap Setelah Pensiun

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Memproses biaya perjalanan dinas pindah untuk menetap setelah pensiun bagi pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa berkas permohonan biaya perjalanan dinas pindah untuk menetap setelah pensiun dari unit yang bersangkutan.
  2. Membuat konsep permohonan pindah untuk menetap setelah pensiun berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada pimpinan.
  3. Membuat rincian perhitungan biaya perjalanan dinas pindah bagi pegawai janda atau duda untuk menetap setelah pensiun.
  4. Mengetik verbal perintah perjalanan dinas pindah, permohonan biaya perjalanan dinas pindah yang telah ditentukan kepada pimpinan untuk disetujui dan ditetapkan.
  5. Mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas kepada unit keuangan dan melampirkan kuitansi dan rincian perhitungan biaya perjalanan dinas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan surat keterangan pindah dari lurah setempat dan surat keputusan perjalanan dinas pindah yang bersangkutan.
  6. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Proses pengurusan biaya perjalanan dinas.
  2. Syarat permohonan pindah.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini