KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Biaya Perjalanan Dinas Pindah Untuk Menetap Setelah Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Memproses biaya perjalanan dinas pindah untuk menetap setelah pensiun bagi pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memeriksa berkas permohonan biaya perjalanan dinas pindah untuk menetap setelah pensiun dari unit yang bersangkutan.
- Membuat konsep permohonan pindah untuk menetap setelah pensiun berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada pimpinan.
- Membuat rincian perhitungan biaya perjalanan dinas pindah bagi pegawai janda atau duda untuk menetap setelah pensiun.
- Mengetik verbal perintah perjalanan dinas pindah, permohonan biaya perjalanan dinas pindah yang telah ditentukan kepada pimpinan untuk disetujui dan ditetapkan.
- Mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas kepada unit keuangan dan melampirkan kuitansi dan rincian perhitungan biaya perjalanan dinas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan surat keterangan pindah dari lurah setempat dan surat keputusan perjalanan dinas pindah yang bersangkutan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Proses pengurusan biaya perjalanan dinas.
- Syarat permohonan pindah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan