KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Hukuman Disiplin Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Memproses hukuman disiplin dengan mempelajari dan menganalisis data usulan penjatuhan hukuman disiplin, membuat verbal hukuman disiplin dan memantau proses penyelesaiannya, berdasarkan prosedur serta peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun usulan unit kerja tentang penjatuhan hukuman disiplin dan memeriksa berkasnya.
- Mengklasifikasikan data laporan kasus dan usulan pada unit sesuai dengan jenis atau permasalahannya.
- Mempelajari dan memeriksa data berdasarkan laporan yang masuk untuk memeriksa kembali kebenaran data yang diperlukan.
- Menghubungi unit baik langsung melalui surat maupun telepon sesuai dengan petunjuk dan prosedur untuk melengkapi data yang masuk.
- Menganalisis data usulan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan laporan untuk menentukan jenis atau macam hukuman disiplin yang akan dikenakan.
- Membuat konsep usulan laporan hukuman disiplin sesuai dengan data dan disposisi atasan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
- Membuat verbal hukuman disiplin sesuai dengan penetapan penjatuhan dan jenis kasus dan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditandatangani sesuai dengan pelimpahan wewenang yang telah ditetapkan.
- Mencatat dan memantau proses penyelesaian surat keputusan hukuman disiplin.
- Mencatat surat keputusan hukuman disiplin yang telah didistribusikan dan membuat laporan tentang jenis hukuman disiplin yang diproses atau diselesaikan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Proses hukuman disiplin pegawai.
- Jenis hukuman disiplin pegawai.
- Syarat hukuman disiplin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan