KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Hukuman Disiplin Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Memproses hukuman disiplin dengan mempelajari dan menganalisis data usulan penjatuhan hukuman disiplin, membuat verbal hukuman disiplin dan memantau proses penyelesaiannya, berdasarkan prosedur serta peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun usulan unit kerja tentang penjatuhan hukuman disiplin dan memeriksa berkasnya.
  2. Mengklasifikasikan data laporan kasus dan usulan pada unit sesuai dengan jenis atau permasalahannya.
  3. Mempelajari dan memeriksa data berdasarkan laporan yang masuk untuk memeriksa kembali kebenaran data yang diperlukan.
  4. Menghubungi unit baik langsung melalui surat maupun telepon sesuai dengan petunjuk dan prosedur untuk melengkapi data yang masuk.
  5. Menganalisis data usulan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan laporan untuk menentukan jenis atau macam hukuman disiplin yang akan dikenakan.
  6. Membuat konsep usulan laporan hukuman disiplin sesuai dengan data dan disposisi atasan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
  7. Membuat verbal hukuman disiplin sesuai dengan penetapan penjatuhan dan jenis kasus dan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditandatangani sesuai dengan pelimpahan wewenang yang telah ditetapkan.
  8. Mencatat dan memantau proses penyelesaian surat keputusan hukuman disiplin.
  9. Mencatat surat keputusan hukuman disiplin yang telah didistribusikan dan membuat laporan tentang jenis hukuman disiplin yang diproses atau diselesaikan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Proses hukuman disiplin pegawai.
  2. Jenis hukuman disiplin pegawai.
  3. Syarat hukuman disiplin.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini