KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Kenaikan Pangkat

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Memproses usul kenaikan pangkat dengan memeriksa data pegawai yang bersangkutan serta membuat surat atau konsep surat keputusan sesuai dengan jenis kenaikan pangkat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun usul kenaikan pangkat untuk golongan tertentu bagi pegawai atau pegawai yang diperbantukan, dan pegawai yang dipekerjakan.
  2. Menghubungi unit komputerisasi untuk meminta listing tentang pegawai yang memenuhi syarat masa kerja untuk naik pangkat.
  3. Mempelajari dan memeriksa listing komputer, dan data usul unit untuk mengetahui masa kerja yang disyaratkan.
  4. Mencocokkan data usul kenaikan pangkat sesuai dengan data dalam tata naskah pegawai yang bersangkutan untuk memeriksa kembali kebenarannya.
  5. Memeriksa nomor dalam daftar urut kepangkatan, dan daftar angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki jabatan.
  6. Memeriksa surat keputusan pengangkatan dalam jabatan bagi kenaikan pangkat pilihan dan surat keputusan tentang prestasi kerja luar biasa bagi kenaikan pangkat istimewa.
  7. Memeriksa ijazah atau surat tanda tamat belajar yang bersangkutan apabila kenaikan pangkat merupakan penyesuaian ijazah.
  8. Memeriksa surat keputusan tentang perbantuan atau dipekerjakan pada instansi lain.
  9. Membuat konsep surat yang diperlukan dalam rangka proses kenaikan pangkat atau usul ke instansi induk sesuai dengan datanya.
  10. Memasukkan data yang diperlukan dalam rangka proses kenaikan pangkat sesuai dengan usulan dan lampirannya kepada pimpinan yang berwenang untuk mendapat persetujuan.
  11. Membuat konsep surat keputusan untuk masing-masing jenis kenaikan pangkat dan mengajukan kepada pimpinan.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis kenaikan pangkat.
  2. Proses dan syarat kenaikan pangkat.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 24.1Melihat tajam jarak dekat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini