KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Mutasi Jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- S1 Administrasi Publik (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memproses mutasi jabatan dengan mengumpulkan, memeriksa dan membuat daftar usul serta verbal surat keputusan, melaksanakan tata usaha persiapan pelantikan jabatan sesuai dengan jenis, data, dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari usulan mutasi dari unit untuk mengetahui jenis mutasi jabatannya.
- Mengumpulkan bahan yang berkaitan dengan mutasi jabatan dari unit sesuai dengan data yang diperlukan.
- Memeriksa usulan unit berdasarkan data dari unit yang terkait untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapannya.
- Menyortir usulan mutasi dengan memisahkan usulan yang memenuhi syarat dengan yang belum memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat konsep surat tentang saran dan pertimbangan kepada pimpinan mengenai usul mutasi dari unit.
- Membuat verbal surat keputusan mutasi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyampaikannya kepada kepala unit untuk mendapat persetujuan.
- Memantau verbal surat keputusan mutasi yang akan diparaf oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
- Membuat petikan surat keputusan pimpinan tentang mutasi secara kolektif dan mengetik serta mengajukan kepada atasan.
- Membuat konsep surat laporan tentang pelantikan pejabat yang akan dimutasikan dan mengajukannya kepada kepala unit.
- Menghubungi unit untuk membantu kepala unit dalam menyiapkan pelantikan pejabat yang akan dimutasikan.
- Mencatat, mendistribusikan, dan mengarsipkan surat keputusan mutasi jabatan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Proses mutasi jabatan.
- Jenis mutasi jabatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 2Berjalan
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan