KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Nomor Induk dan Kartu Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Administrasi/Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mencatat dalam registrasi, memproses usul penyelesaian Nomor Induk Pegawai dan Kartu Pegawai serta menyampaikannya kepada unit atau pegawai yang bersangkutan.
Rincian Tugas
- Mempelajari petunjuk, perundangan dan sumber lain yang diperlukan serta menyediakan alat kerja untuk melaksanakan tugas
- Menerima usulan permintaan nomor induk pegawai dan memeriksanya untuk mengetahui kelengkapan data yang diperlukan.
- Memeriksa dan mencocokkan data kepegawaian yang ada dengan yang terdapat dalam kartu pegawai, dan menghubungi pegawai yang bersangkutan atau unit yang bersangkutan agar melengkapi syarat yang berlaku.
- Membuat konsep usulan permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai serta mengajukan kepada atasan untuk ditandatangani.
- Mengirim konsep usulan permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai kepada Kepala Unit Kepegawaian.
- Mencatat nomor induk pegawai dan kartu pegawai dalam buku registrasi dan kartu annex data sesuai dengan nomor urutnya.
- Mendistribusikan kartu pegawai kepada pegawai yang bersangkutan secara hirarkhi atau menghubungi unit dan mengirim kartu annex data.
- Membuat konsep surat pemberitahuan kepada unit tentang penolakan permintaan-permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai.
- Mencatat nomor induk pegawai dan kartu pegawai dalam buku induk pegawai (BIP) sesuai dengan nomor urut nomor induk pegawai dan unitnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi/Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Proses nomor induk pegawai dan kartu pegawai.
- Syarat pembuatan kartu pegawai
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan