KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Nomor Induk dan Kartu Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Administrasi/Ekonomi

Ringkasan Tugas

Mencatat dalam registrasi, memproses usul penyelesaian Nomor Induk Pegawai dan Kartu Pegawai serta menyampaikannya kepada unit atau pegawai yang bersangkutan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari petunjuk, perundangan dan sumber lain yang diperlukan serta menyediakan alat kerja untuk melaksanakan tugas
  2. Menerima usulan permintaan nomor induk pegawai dan memeriksanya untuk mengetahui kelengkapan data yang diperlukan.
  3. Memeriksa dan mencocokkan data kepegawaian yang ada dengan yang terdapat dalam kartu pegawai, dan menghubungi pegawai yang bersangkutan atau unit yang bersangkutan agar melengkapi syarat yang berlaku.
  4. Membuat konsep usulan permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai serta mengajukan kepada atasan untuk ditandatangani.
  5. Mengirim konsep usulan permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai kepada Kepala Unit Kepegawaian.
  6. Mencatat nomor induk pegawai dan kartu pegawai dalam buku registrasi dan kartu annex data sesuai dengan nomor urutnya.
  7. Mendistribusikan kartu pegawai kepada pegawai yang bersangkutan secara hirarkhi atau menghubungi unit dan mengirim kartu annex data.
  8. Membuat konsep surat pemberitahuan kepada unit tentang penolakan permintaan-permintaan nomor induk pegawai dan kartu pegawai.
  9. Mencatat nomor induk pegawai dan kartu pegawai dalam buku induk pegawai (BIP) sesuai dengan nomor urut nomor induk pegawai dan unitnya.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi/Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Proses nomor induk pegawai dan kartu pegawai.
  2. Syarat pembuatan kartu pegawai

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini