KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- S1 Administrasi Publik (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memproses dan mengadministrasikan pemberian penghargaan pegawai dan tanda jasa pejabat serta pegawai sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Meminta daftar nama pegawai yang telah berdinas dalam waktu yang lama tertentu atau lebih dan nama pegawai yang berprestasi baik ke Unit Komputerisasi.
- Menerima dan memeriksa listing komputer untuk mengetahui unit pegawai yang bersangkutan.
- Mengirim surat edaran penyampaian listing dan permintaan usulan pegawai yang berprestasi dan teladan kepada unit kerja.
- Menerima dan memeriksa listing yang telah diteliti oleh kepala unit kerjanya serta usul nama pegawai yang telah berprestasi sebagai teladan pegawai lainya di lingkungan unit kerja yang bersangkutan.
- Membuat daftar nama pegawai yang telah berdinas dalam waktu yang lama tertentu atau lebih dan pegawai yang berprestasi baik berdasarkan data serta mengajukannya kepada atasan sebagai bahan lampiran surat keputusan.
- Membuat konsep surat keputusan pimpinan dan daftar nama pegawai yang akan memperoleh penghargaan pegawai, penghargaan teladan dan tanda jasa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Mengetik surat keputusan, surat panggilan dan daftar nama pegawai yang akan memperoleh penghargaan sesuai dengan konsepnya dan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditandatangani.
- Mengirim surat panggilan tentang pelaksanaan pemberian penghargaan kepada unit yang bersangkutan sesuai perintah dan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan.
- Membuat daftar usulan nama pegawai atau pejabat yang telah berdinas waktu lama tertentu berdasarkan data listing komputer sebagai bahan usulan untuk mendapat penghargaan atau tanda jasa.
- Mengetik daftar nama pegawai atau pejabat yang telah memenuhi proses pemberian penghargaan.
- Mencatat data pegawai yang telah mendapat penghargaan dalam register dan mengirimnya ke unit komputerisasi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis penghargaan pegawai dan syarat-syaratnya.
- Prosedur pemberian penghargaan pegawai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan