KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
S1 Administrasi Publik (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memproses dan mengadministrasikan pemberian penghargaan pegawai dan tanda jasa pejabat serta pegawai sesuai data dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Meminta daftar nama pegawai yang telah berdinas dalam waktu yang lama tertentu atau lebih dan nama pegawai yang berprestasi baik ke Unit Komputerisasi.
  2. Menerima dan memeriksa listing komputer untuk mengetahui unit pegawai yang bersangkutan.
  3. Mengirim surat edaran penyampaian listing dan permintaan usulan pegawai yang berprestasi dan teladan kepada unit kerja.
  4. Menerima dan memeriksa listing yang telah diteliti oleh kepala unit kerjanya serta usul nama pegawai yang telah berprestasi sebagai teladan pegawai lainya di lingkungan unit kerja yang bersangkutan.
  5. Membuat daftar nama pegawai yang telah berdinas dalam waktu yang lama tertentu atau lebih dan pegawai yang berprestasi baik berdasarkan data serta mengajukannya kepada atasan sebagai bahan lampiran surat keputusan.
  6. Membuat konsep surat keputusan pimpinan dan daftar nama pegawai yang akan memperoleh penghargaan pegawai, penghargaan teladan dan tanda jasa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengetik surat keputusan, surat panggilan dan daftar nama pegawai yang akan memperoleh penghargaan sesuai dengan konsepnya dan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditandatangani.
  8. Mengirim surat panggilan tentang pelaksanaan pemberian penghargaan kepada unit yang bersangkutan sesuai perintah dan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan.
  9. Membuat daftar usulan nama pegawai atau pejabat yang telah berdinas waktu lama tertentu berdasarkan data listing komputer sebagai bahan usulan untuk mendapat penghargaan atau tanda jasa.
  10. Mengetik daftar nama pegawai atau pejabat yang telah memenuhi proses pemberian penghargaan.
  11. Mencatat data pegawai yang telah mendapat penghargaan dalam register dan mengirimnya ke unit komputerisasi.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis penghargaan pegawai dan syarat-syaratnya.
  2. Prosedur pemberian penghargaan pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 25Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini