KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penatalaksana Dokumentasi Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.30
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan, menyusun, mengelompokkan , juga melaporkan hasil kegiatan pengelolaan arsip kepegawaian secara manual dengan tertib dan teratur guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan dan mengelompokkan berdasarkan NIP surat keputusan mutasi, petikan dan berkas kepegawaian lainnya sebagai bahan arsip kepegawaian.
- Menyusun dan menyimpan bahan arsip kepegawaian ke dalam file perorangan.
- Menyusun retensi arsip kepegawaian.
- Melaksanakan penyusutan arsip kepegawaian.
- Melaksanakan pengiriman arsip inaktif ke kantor arsip.
- Melaksanakan pelayanan arsip kepegawaian.
- Melaksanakan pemeliharaan arsip kepegawaian.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Tata kelola arsip kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan