KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penatalaksana Pengadaan Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengadakan, dan mengangkat pegawai secara administratif maupun teknis serta menginventarisasi dan menangani Pegawai Tidak Tetap.

Rincian Tugas

  1. Meneliti kebutuhan jumlah pegawai tambahan dengan menghimpun data jumlah pegawai dari setiap unit sebagai bahan usulan tambahan pegawai.
  2. Membuat rencana jumlah penerimaan pegawai berdasarkan keputusan tentang formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Membuat rencana jadwal kegiatan pengadaan CPNS dengan melakukan koordinasi dengan tiap unit.
  4. Mengumumkan penerimaan CPNS kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media massa dan internet.
  5. Melaksanakan pengadaan pegawai dengan bekerjasama dengan pihak terkait.
  6. Menyiapkan dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS berdasarkan persetujuan penerbitan NIP.
  7. Menginventarisasi data pegawai tidak tetap di setiap instansi serta melakukan pemberkasan terhadap pegawai tidak tetap yang diangkat menjadi CPNS.
  8. Menyiapkan dan menyerahkan Surat Keputusan bagi Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Perencanaan Pegawai
  2. Sistem Pengadaaan Pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini