KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penatalaksana Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional Umum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menghimpun data usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional tertentu dan menyusun konsep rancangan teknis atau rencana keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
Rincian Tugas
- Menerima usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum dari atasan langsung.
- Menghimpun data usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan umum tertentu sebagai bahan kerja.
- Melakukan pencatatan terhadap data usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Menyusun konsep rancangan teknis atau rencana keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Memberikan dukungan administrasi atau teknis terhadap pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Melaksanakan proses penerbitan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional tertentu dan atau hasil proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Melaksanakan pengecekan atau aktualisasi data pada buku catatan terhadap usulan yang telah selesai diproses.
- Menyusun konsep laporan kegiatan pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional umum.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Proses mutasi jabatan fungsional umum.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan