KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Pembuatan Kartu Asuransi Kesehatan Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan pembuatan kartu asuransi kesehatan pegawai berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat permintaan pembuatan kartu asuransi kesehatan pegawai.
- Mencatat surat permintaan pembuatan kartu asuransi kesehatan pegawai.dan memeriksa kembali berkas yang sudah ditentukan guna mengetahui kelengkapannya.
- Memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan kartu asuransi kesehatan pegawai juga memberikan penjelasan mengenai bagaimana penggunaannya.
- Memberi nomor kartu asuransi kesehatan pegawai serta menyampaikan konsep kepada pejabat yang berwenang menandatangani
- Memeriksa data keluarga yang tercantum dan kartu keluarga yang bersangkutan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Prosedur pembuatan kartu asuransi kesehatan.
- Administrasi pembuatan kartu asuransi kesehatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- MKetangkasan Tangan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan