KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengadministrasi Tata Naskah Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun dan memelihara tata naskah kepegawaian sesuai dengan nomor keputusan dan nomor induk pegawai agar dapat ditemukan kembali apabila diperlukan.

Rincian Tugas

  1. Memberi nomor surat keputusan mutasi berdasarkan tanggal, bulan, tahun dan jenis mutasi ke dalam buku register agar setiap keputusan mutasi dapat dikendalikan.
  2. Mencatat data mutasi kepegawaian ke dalam kartu induk pegawai sesuai dengan jenis dan waktu mutasi agar selalu dapat diikuti perkembangan mutasi kepegawaiannya.
  3. Mengelompokkan, menyusun dan menyimpan Kartu Induk Pegawai berdasarkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ke dalam map gantung agar mudah ditemukan apabila diperlukan.
  4. Menyusun dan menyimpan Surat Keputusan mutasi yang sudah ditetapkan berdasarkan jenis dan waktu mutasi.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Administrasi tata naskah kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini