KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penganalisis Penggajian Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4416.01
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menganalisis penggajian pegawai dengan memeriksa dan menyajikan bahan perumusan penggajian pegawai sesuai dengan pangkat dan golongan setiap pegawai.
Rincian Tugas
- Menerima dan memeriksa data atau informasi atau dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan penyusunan perencanaan penggajian pegawai untuk proses lebih lanjut.
- Mengumpulkan dan mengklasifikasi data atau informasi atau dokumen penggajian sebagai bahan penyusunan perencanaan penggajian pegawai.
- Mengidentifikasi data perkembangan pegawai dengan cara memilah bahan penggajian guna penyusunan perencanaan penggajian pegawai.
- Menyajikan bahan perumusan dengan cara menghimpun data atau literatur atau buku dan mengcopy untuk menyusun perencanaan penggajian pegawai.
- Menyiapkan konsep analisis rumusan penggajian pegawai sesuai kondisi faktual sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
- Menyampaikan konsep analisis rumusan penggajian pegawai kepada pimpinan untuk mendapatkan koreksian atau masukan lebih lanjut.
- Melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan kepegawaian
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- KKoordinasi Gerakan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan