KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penganalisis Sistem dan Aplikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.90
- Kode KBJI
- 4416.01
- Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menganalisis sistem dan aplikasi kepegawaian dengan menentukan ruang lingkup sistem, mengidentifikasi, mengevaluasi masalah yang muncul, serta memahami cara kerja sistem dan aplikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan bahan atau data sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan.
- Menentukan lingkup sistem, mempelajari serta menelaah bahan sesuai dengan objek kerja dalam bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengidentifikasi serta mengevaluasi masalah yang timbul dengan cara mencari akar penyebab, titik krusial, dan personel kunci untuk menemukan solusinya.
- Memahami dan mempelajari cara kerja sistem secara mendetail untuk memberikan rekomendasi solusi permasalahan.
- Menganalisis sistem yang digunakan untuk mengetahui kelemahan dan kebutuhan informasi untuk memperoleh hasil analisis sistem.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
- S1 Teknologi Informasi
Pengetahuan Kerja
- Analisis Sistem dan Aplikasi Kepegawaian
- Peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis serta statistik kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan