KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengelola Data dan Dokumen Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Mengelola data kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan, pengumpulan, pencatatan, perbaikan, serta penataan data dan dokumen resmi kepegawaian dalam berkas atau daftar pegawai.
Rincian Tugas
- Menerima salinan surat keputusan calon pegawai dan memberikan formulir data kepegawaian beserta kelengkapannya kepada calon pegawai yang bersangkutan untuk diisi dan ditandatangani oleh atasan unit organisasi yang bersangkutan.
- Memberikan penjelasan kepada pegawai mengenai pengisian formulir data kepegawaian serta persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa pengisian formulir data kepegawaian dan surat pernyataan melaksanakan tugas beserta kelengkapannya dengan membandingkan data dalam surat keputusan calon pegawai tersebut untuk mendapatkan kebenarannya.
- Menghimpun data calon pegawai serta bukti yang sah lainnya dan membuat catatan pada map.
- Menerima surat keputusan yang menjadi bukti dalam proses penggajian, melakukan pemeriksaan, pencatatan, dan penempatan dokumen pada berkas yang relevan
- Membuat kartu retensi bagi pegawai yang telah non aktif atau keluar sesuai dengan ketentuan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kgiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Mengelola data petunjuk silang untuk mempermudah pencarian berkas pegawai.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Syarat pengisian formulir data pegawai.
- Jenis data kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan