KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengelola Almari Data Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengelola file kepegawaian dalam almari dan menyusun map pegawai sebagai bahan informasi data pegawai.

Rincian Tugas

  1. Mencatat data pegawai ke dalam kartu pokok, nomor surat keputusan tanggal surat keputusan dan masa kerja pada map pegawai yang bersangkutan berdasarkan nomor urut.
  2. Melayani peminjaman map pegawai sesuai dengan prosedur dan menyusunnya kembali berdasarkan nomor urut serta sesuai abjad agar tertib dan mudah ditemukan.
  3. memeriksa kembali map pegawai yang telah non aktif atau pindah dengan menempatkan kartu retensi.
  4. Mengatur urutan map pegawai baru sesuai dengan jenis dan urutannya.
  5. Membuat katalog sesuai petunjuk silang menemukan map pegawai apabila nomor induk pegawai tidak diketahui.
  6. Membuat kartu kontrol atas map pegawai yang dipinjam sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis data pegawai.
  2. Map pegawai.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini