KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengolah Data Kepegawaian, Pengelola Data dan Dokumen Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Mengolah data kepegawaian dengan mempelajari, menghimpun dan menginput data kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan data kepegawaian yang valid.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam metode dan teknik dalam mengolah data.
  2. Menerima berkas yang masuk, mengumpulkan dan memeriksa berkas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data yaang tersedia.
  3. Menginput, memeriksa, dan mencatat data yang sudah dientry ke dalam buku agenda serta mengirim berkas yang sudah dientry ke dalam buku tata naskah.
  4. Mengolah data kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan data kepegawaian yang valid.
  5. Menyusun rekapitulasi kegiatan data berdasarkan jenis data yang masuk serta mencatat perkembangan dan permasalahan secara periodik untuk mengetahui langkah pemecahannya.
  6. Memberikan pelayanan informasi data pegawai kepada pihak internal maupun eksternal.
  7. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini