KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengolah Data Kepegawaian, Pengelola Data dan Dokumen Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.02
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Mengolah data kepegawaian dengan mempelajari, menghimpun dan menginput data kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan data kepegawaian yang valid.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui macam metode dan teknik dalam mengolah data.
- Menerima berkas yang masuk, mengumpulkan dan memeriksa berkas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kegiatan berdasarkan jenis dan data yaang tersedia.
- Menginput, memeriksa, dan mencatat data yang sudah dientry ke dalam buku agenda serta mengirim berkas yang sudah dientry ke dalam buku tata naskah.
- Mengolah data kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan data kepegawaian yang valid.
- Menyusun rekapitulasi kegiatan data berdasarkan jenis data yang masuk serta mencatat perkembangan dan permasalahan secara periodik untuk mengetahui langkah pemecahannya.
- Memberikan pelayanan informasi data pegawai kepada pihak internal maupun eksternal.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan