KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Kompetensi Jabatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.40
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Manajemen

Ringkasan Tugas

Menyusun kompetensi jabatan dengan mengumpulkan dan mencocokkan standar kompetensi jabatan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan data standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan oleh pimpinan sebagai bahan pengukuran kompetensi.
  2. Mencocokkan standar kompetensi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menyusun dan membandingkan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki pegawai untuk mengetahui tingkat pencapaian sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
  4. Menyampaikan informasi hasil penyusunan kepada pejabat yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Manajemen

Pengetahuan Kerja

  1. Standar kompetensi jabatan.
  2. Cara menyusun kompetensi jabatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini