KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusunan Laporan Khusus Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4416.99
Pendidikan
S1 Hukum

Ringkasan Tugas

Menyusun laporan kasus kepegawaian yang masuk dari unit kerja sesuai dengan disiplin pegawai berdasarkan data dan petunjuk sebagai pembinaan disiplin pegawai.

Rincian Tugas

  1. Mencatat laporan kasus yang masuk dari unit kerja sesuai dengan jenis dan permasalahannya.
  2. Mempelajari dan memeriksa data laporan kasus berdasarkan laporan yang masuk menurut unit untuk mengetahui bahan yang diperlukan
  3. Menghubungi unit secara langsung, melalui surat atau telepon sesuai dengan petunjuk atasan untuk melengkapi laporan kasus.
  4. Menyusun konsep laporan kasus sesuai dengan jenis dan petunjuk atasan sebagai bahan penjatuhan hukuman disiplin.
  5. Membuat laporan tentang hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis serta unit yang berwenang menjatuhi hukuman disiplin dan menyampaikannya kepada pimpinan.
  6. memeriksa kebenaran data pegawai yang akan dijatuhi hukuman disiplin.
  7. Membuat verbal hukuman disiplin sesuai dengan jenis kasus dalam formulir yang telah ditentukan dan menyampaikannya kepada pimpinan.
  8. Menyusun statistik dan rekapitulasi pegawai yang akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan data sebagai bahan laporan .
  9. Mengumpulkan atau mencatat dan mengarsipkan surat keputusan tentang hukuman disiplin.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Hukum

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis kasus kepegawaian.
  2. Peraturan tentang kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini