KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusunan Laporan Khusus Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4416.99
- Pendidikan
- S1 Hukum
Ringkasan Tugas
Menyusun laporan kasus kepegawaian yang masuk dari unit kerja sesuai dengan disiplin pegawai berdasarkan data dan petunjuk sebagai pembinaan disiplin pegawai.
Rincian Tugas
- Mencatat laporan kasus yang masuk dari unit kerja sesuai dengan jenis dan permasalahannya.
- Mempelajari dan memeriksa data laporan kasus berdasarkan laporan yang masuk menurut unit untuk mengetahui bahan yang diperlukan
- Menghubungi unit secara langsung, melalui surat atau telepon sesuai dengan petunjuk atasan untuk melengkapi laporan kasus.
- Menyusun konsep laporan kasus sesuai dengan jenis dan petunjuk atasan sebagai bahan penjatuhan hukuman disiplin.
- Membuat laporan tentang hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis serta unit yang berwenang menjatuhi hukuman disiplin dan menyampaikannya kepada pimpinan.
- memeriksa kebenaran data pegawai yang akan dijatuhi hukuman disiplin.
- Membuat verbal hukuman disiplin sesuai dengan jenis kasus dalam formulir yang telah ditentukan dan menyampaikannya kepada pimpinan.
- Menyusun statistik dan rekapitulasi pegawai yang akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan data sebagai bahan laporan .
- Mengumpulkan atau mencatat dan mengarsipkan surat keputusan tentang hukuman disiplin.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hukum
Pengetahuan Kerja
- Jenis kasus kepegawaian.
- Peraturan tentang kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan