KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Aparat dan Sarana Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.4
- Kode KBJI
- 0115.30
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas, mengumpulkan dan menginventarisasikan sarana serta pelaksana pengelola keuangan yang ada sebagai bahan pembinaan aparat dan sarana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas pembinaan aparat dan sarana, sesuai dengan bidang permasalahan dan kemampuan setiap bawahan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar tugas berjalan lancar dan selesai tepat pada waktunya.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Menghimpun bahan yang akan digunakan sebagai bahan pembinaan bagi Bendaharawan.
- Menghimpun data Bendaharawan dan memeriksanya untuk mengetahui kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Menyelenggarakan pembinaan kepada Bendaharawan, dengan memberikan arahan langsung untuk meningkatkan keterampilan Bendaharawan.
- Melakukan inspeksi mendadak kepada Bendaharawan, untuk mengetahui pelaksanaan tugasnya agar mengikuti peraturan, dan untuk menilai kondite Bendaharawan.
- Menginventarisasikan sarana serta alat kebendaharawanan dan pelaksana pengelola keuangan yang ada di unit kerja.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran serta pertimbangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijaksanaan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan kebendaharawanan.
- Persyaratan bagi Pengelola Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan