KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembinaan Sistem Administrasi Keuangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.40
Kode KBJI
0115.30
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam penganalisisan serta pengevaluasian permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sebagai bahan penyusunan sistem administrasi keuangan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan pemantauan sistem administrasi keuangan sesuai dengan kondisi dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam menyelenggarakan sistem administrasi keuangan agar tugas berjalan lancar dan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  3. Menilai dan mengoreksi hasil penyelenggaraan sistem adminstrasi keuangan membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Mengoreksi konsep petunjuk pelaksanaan sistem administrasi keuangan dan memaraf konsep yang telah disetujui serta menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Mengoordinasikan masalah Peraturan Pelaksanaan keuangan dengan instansi lain yang terkait.
  6. Menyampaikan konsep petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis yang telah disahkan oleh Kepala Unit Keuangan kepada unit yang terkait dalam pengesahan selanjutnya, seperti unit hukum, organisasi kepegawaian serta unit pengawasan.
  7. Menyusun bahan peninjauan kembali petunjuk dan peraturan yang sudah ada.
  8. Menyusun rencana nota keuangan serta nota perhitungan dan perubahan anggaran.
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit anggaran, bendaharawan, verifikasi, serta pembukuan dan perhitungan anggaran dalam memecahkan permasalahan keuangan.
  10. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan keuangan.
  2. Prosedur pengesahan peraturan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini