KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Sistem Administrasi Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 0115.30
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam penganalisisan serta pengevaluasian permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan sebagai bahan penyusunan sistem administrasi keuangan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan pemantauan sistem administrasi keuangan sesuai dengan kondisi dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam menyelenggarakan sistem administrasi keuangan agar tugas berjalan lancar dan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil penyelenggaraan sistem adminstrasi keuangan membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Mengoreksi konsep petunjuk pelaksanaan sistem administrasi keuangan dan memaraf konsep yang telah disetujui serta menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
- Mengoordinasikan masalah Peraturan Pelaksanaan keuangan dengan instansi lain yang terkait.
- Menyampaikan konsep petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknis yang telah disahkan oleh Kepala Unit Keuangan kepada unit yang terkait dalam pengesahan selanjutnya, seperti unit hukum, organisasi kepegawaian serta unit pengawasan.
- Menyusun bahan peninjauan kembali petunjuk dan peraturan yang sudah ada.
- Menyusun rencana nota keuangan serta nota perhitungan dan perubahan anggaran.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit anggaran, bendaharawan, verifikasi, serta pembukuan dan perhitungan anggaran dalam memecahkan permasalahan keuangan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan keuangan.
- Prosedur pengesahan peraturan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan