KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Verifikasi Pendapatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2411.03
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban penerimaan pendapatan dari unit pemungut dan membuat konsep teguran bagi unit yang lalai mengirimkan SPJ (Surat Pertanggingjawaban).
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang, permasalahan dan kemampuannya.
- Memberi petunjuk pada bawahan dalam melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban pendapatan dari unit pemungut agar tugas berjalan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan.
- Memeriksa wesel perintah pengambilan gaji yang diterima untuk memeriksa kebenaran jumlahnya.
- Memeriksa Surat Keputusan Otorisasi dan Surat Permintaan Pembayaran untuk gaji pegawai dan susulan gaji serta gaji terusan.
- Memeriksa kebenaran Surat Permintaan Pembayaran untuk uang tunjangan, uang transport pejabat, transport perjalanan kereta api, uang lembur, uang insentif honor serta tunjangan penghasilan dan uang perumahan.
- Membuat surat teguran bagi unit pemungut yang lalai menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada waktu yang telah ditentukan.
- Menyusun rancangan konsep pendapatan sebagai bahan penyusunan dan penghitungan anggaran.
- Membuat laporan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis pendapatan.
- Peraturan pemungutan pendapatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan