KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Tuntutan Ganti Rugi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30
Kode KBJI
4416.99
Pendidikan
S1 Administrasi

Ringkasan Tugas

Memproses tuntutan ganti rugi terhadap karyawan yang terkena kasus berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan peraturan serta pedoman yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan tuntutan ganti rugi untuk mengetahui masalah tuntutannya.
  2. Memproses pembuatan surat tuntutan ganti rugi terhadap karyawan yang terkena kasus berdasarkan peraturan dan pedoman yang berlaku.
  3. Memantau proses penyelesaian surat tuntutan ganti rugi sesuai dengan laporan pemeriksaan.
  4. Menyusun hasil pemrosesan tuntutan ganti rugi sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.
  5. Memeriksa kondisi dan jumlah barang inventaris serta membuat rekapitulasi daftar barang inventaris untuk bahan laporan.
  6. Membuat laporan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan pemrosesan ganti rugi.
  2. Pemrosesan penyelesaian ganti rugi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini