KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Manajemen
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, menghimpun data, menyiapkan bahan pelaksanaan program dan evaluasi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.
Rincian Tugas
- Menyusun dan menghimpun data internal dan eksternal secara rutin atau berkala mengenai kebutuhan program pengembangan sumber daya manusia.
- Menyusun perencanaan tentang program pengembangan sumber daya manusia secara berlaka berdasarkan data dan bahan lain yang terkait.
- Menyiapkan bahan koordinasi program kepada sub unit terkait sesuai bidangnya.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan program pengembangan semberdaya manusia secara rutin dan berkala sesuai dengan kebutuhan internal dan eksternal.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan kajian hasil pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia sebagai persiapan evaluasi.
- Menyusun bahan laporan hasil evaluasi secara rutin atau berkala pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia serta menyampaikan kepada atasan dan unit terkait sebagai bahan laporan.
- Menyusun program pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai data dan kebutuhan.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan.
- Melaksanakan tugas pokok lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan.
- Pengembangan sumber daya manusia.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan