KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Manajemen

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, menghimpun data, menyiapkan bahan pelaksanaan program dan evaluasi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.

Rincian Tugas

  1. Menyusun dan menghimpun data internal dan eksternal secara rutin atau berkala mengenai kebutuhan program pengembangan sumber daya manusia.
  2. Menyusun perencanaan tentang program pengembangan sumber daya manusia secara berlaka berdasarkan data dan bahan lain yang terkait.
  3. Menyiapkan bahan koordinasi program kepada sub unit terkait sesuai bidangnya.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan program pengembangan semberdaya manusia secara rutin dan berkala sesuai dengan kebutuhan internal dan eksternal.
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan kajian hasil pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia sebagai persiapan evaluasi.
  6. Menyusun bahan laporan hasil evaluasi secara rutin atau berkala pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia serta menyampaikan kepada atasan dan unit terkait sebagai bahan laporan.
  7. Menyusun program pengembangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai data dan kebutuhan.
  8. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia sebagai bahan masukan.
  9. Melaksanakan tugas pokok lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Manajemen

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan.
  2. Pengembangan sumber daya manusia.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini