KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Sarana dan Prasarana Pos dan Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 2153.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan serta menyiapkan, menyusun serta mengolah data pos dan telekomunikasi, frekuensi radio dan televisi untuk pengembangan dan pembangunan pos dan telekomunikasi.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan penyusunan program perkembangan pos dan telekomunikasi sesuai data dan kebijakan lembaga.
- Menyusun bahan dan mengolah data pos dan telekomunikasi, frekuensi radio dan televisi untuk keperluan penyusunan laporan akhir tahun.
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang sarana, pelayanan, serta kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan pengawasan layanan jasa telekomunikasi agar kegiatan pengawasan berjalan lancar.
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban universal di bidang telekomunikasi.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Unit Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sebagai pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan
- Pos dan telekomunikasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan