KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Sarana dan Prasarana Pos dan Telekomunikasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
2153.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan serta menyiapkan, menyusun serta mengolah data pos dan telekomunikasi, frekuensi radio dan televisi untuk pengembangan dan pembangunan pos dan telekomunikasi.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program perkembangan pos dan telekomunikasi sesuai data dan kebijakan lembaga.
  2. Menyusun bahan dan mengolah data pos dan telekomunikasi, frekuensi radio dan televisi untuk keperluan penyusunan laporan akhir tahun.
  3. Menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang sarana, pelayanan, serta kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
  4. Menyiapkan bahan pengawasan layanan jasa telekomunikasi agar kegiatan pengawasan berjalan lancar.
  5. Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban universal di bidang telekomunikasi.
  6. Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Unit Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sebagai pertanggungjawaban tugas dan bahan masukan kepada atasan.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan
  2. Pos dan telekomunikasi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini