KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Standarisasi Pos dan Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 2153.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan petunjuk kerja serta melakukan analisis data dan menyiapkan penyusunan program pembinaan, evaluasi, bimbingan dan petunjuk teknis berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tugas sesuai rencana.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan penertiban jasa titipan agar kegiatan jasa titipan berjalan sesuai ketentuan.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan penertiban standarisasi peralatan telekomunikasi sesuai ketentuan.
- Menyiapkan bahan pembinaan filateli sesuai data dan kebutuhan.
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan wartel atau warnet sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pos dan telekomunikasi.
- Menyiapkan bahan analisis data pos dan penyelenggaraan telekomunikasi sebagai bahan penyusunan program pembinaan dan penertiban.
- Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Unit Standarisasi Pos dan Telekomunikasi sebagai bahan masukan.
- Memberikan rekomendasi pengajuan izin jasa titipan untuk kantor cabang dan loket pelayanan operator seluler sesuai ketentuan.
- Memberikan rekomendasi pengajuan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi, genset dan penangkal petir sesuai ketentuan.
- Pemberian rekomendasi terhadap pengajuan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal wireline sesuai data dan kebutuhan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan.
- Pos dan telekomunikasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan