KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Publikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399. 90
- Kode KBJI
- 4419.03
- Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan publikasi dengan mendistribusikan bahan publikasi berupa terbitan intern maupun instansi luar dalam rangka memberikan layanan penyampaian informasi bagi pegawai, unit instansi atau organisasi luar
Rincian Tugas
- Mengumpulkan barang cetakan atau publikasi yang diterima hasil terbitan intern atau instansi yang lain untuk didistribusikan ke unit atau instansi lain.
- Mengelompokkan barang cetakan atau terbitan lain sesuai dengan jenis dan fungsinya untuk memudahkan pengambilannya.
- Mendistribusikan barang cetakan atau publikasi terbitan intern serta instansi lain yang diterima kepada pegawai, instansi organisasi luar yang memerlukan.
- Melayani permintaan informasi khususnya terbitan baik berupa majalah, buletin, selebaran, brosur-brosur dan terbitan lainnya.
- Membantu kegiatan pameran dan pembuatan brosur untuk pameran dan informasi khusus.
- Menyimpan dan memelihara bahan publikasi agar terpelihara keutuhan dan kelengkapannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Jenis publikasi.
- Sistematika publikasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan