KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Bahan Penerangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 159.60/
- Kode KBJI
- 4419.03
- Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Menyusun bahan penerangan dengan mengolah data dan informasi kebijaksanaan serta kegiatan pembangunan dan menyusunnya menjadi bahan penerangan kepada masyarakat.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk dalam pengumpulan data informasi bahan penerangan untuk mengetahui macam, waktu, metoda dan teknis pengumpulan data serta informasi penerangan yang diperlukan.
- Mengklasifikasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan penerangan seperti kebijaksanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Mempelajari dan memeriksa kebenaran data dan informasi serta volume kegiatan pembangunan berdasarkan laporan yang masuk.
- Mengumpulkan data dan informasi bahan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan.
- Mencatat perkembangan bidang pembangunan dan kebijaksanaan dan permasalahan yang dihadapi secara periodik sebagai bahan rencana program berikutnya.
- Mengolah dan menyajikan data serta informasi hasil kegiatan pembangunan kepada masyarakat serta menyusun bahan penerangan untuk menyebarluaskan kegiatan pembangunan dan kebijaksanaan.
- Menghubungi instansi atau yang terkait dengan Unit Humas untuk melakukan kerjasama pelaksanaan kegiatan penerangan mengadakan tukar pikiran, serta rapat dalam rangka pelaksanaan penerangan kepada masyarakat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Jurnalistik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan