KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Bahan Penerangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
159.60/
Kode KBJI
4419.03
Pendidikan
D3 Jurnalistik

Ringkasan Tugas

Menyusun bahan penerangan dengan mengolah data dan informasi kebijaksanaan serta kegiatan pembangunan dan menyusunnya menjadi bahan penerangan kepada masyarakat.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk dalam pengumpulan data informasi bahan penerangan untuk mengetahui macam, waktu, metoda dan teknis pengumpulan data serta informasi penerangan yang diperlukan.
  2. Mengklasifikasikan data dan informasi pelaksanaan kegiatan penerangan seperti kebijaksanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  3. Mempelajari dan memeriksa kebenaran data dan informasi serta volume kegiatan pembangunan berdasarkan laporan yang masuk.
  4. Mengumpulkan data dan informasi bahan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan.
  5. Mencatat perkembangan bidang pembangunan dan kebijaksanaan dan permasalahan yang dihadapi secara periodik sebagai bahan rencana program berikutnya.
  6. Mengolah dan menyajikan data serta informasi hasil kegiatan pembangunan kepada masyarakat serta menyusun bahan penerangan untuk menyebarluaskan kegiatan pembangunan dan kebijaksanaan.
  7. Menghubungi instansi atau yang terkait dengan Unit Humas untuk melakukan kerjasama pelaksanaan kegiatan penerangan mengadakan tukar pikiran, serta rapat dalam rangka pelaksanaan penerangan kepada masyarakat.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Jurnalistik

Pengetahuan Kerja

  1. Jurnalistik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini