KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Logistik dan Urusan Dalam
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 400.30
- Kode KBJI
- 4321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengawasi, membina dan memotivasi bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan sub unit logistik dan urusan dalam berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar sesuai rencana kerja.
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
- Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier.
- Mengkoordinir kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di sub unit logistik dan urusan dalam.
- Mengkoordinir kegiatan dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya agar terjadi sinkronisasi pelaksanaan tugas.
- Melakukan kegiatan pemantauan sesuai dengan jadwal untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai intruksi Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Administrasi Negara.
- Ilmu Manajemen.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan