KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Logistik dan Urusan Dalam

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
400.30
Kode KBJI
4321.99
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengawasi, membina dan memotivasi bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan sub unit logistik dan urusan dalam berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar sesuai rencana kerja.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar memahami tugasnya.
  4. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaluasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi.
  5. Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier.
  6. Mengkoordinir kegiatan pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis di sub unit logistik dan urusan dalam.
  7. Mengkoordinir kegiatan dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya agar terjadi sinkronisasi pelaksanaan tugas.
  8. Melakukan kegiatan pemantauan sesuai dengan jadwal untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai intruksi Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Administrasi Negara.
  2. Ilmu Manajemen.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini