KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Umum
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 211.10
- Kode KBJI
- 3341.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan. Serta memeriksa pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, kearsipan, dan pemeliharaan sarana.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit umum sesuai dengan dana yang tersedia serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memeriksa pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, penataan arsip dan pemeliharaan sarana.
- Mengatur dan mengarahkan surat keluar serta masuk sesuai dengan jenis dan permasalahannya.
- Menyusun jadual protokoler dan piket pengamanan kantor.
- Menyusun rencana pemeliharaan gedung kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, instalansi listrik serta air, telepon, dan SSB.
- Mengatur pengiriman surat sesuai dengan jenis serta sifatnya melalui Caraka, pos, telepon atau cara lainnya.
- Membuat laporan kegiatan unit umum sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Rencana kegiatan unit umum.
- Bidang tugas unit umum.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 11Memegang
- 3Duduk
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan