KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Urusan Dalam

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
211.10
Kode KBJI
3341.99
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memeriksa pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit urusan dalam sesuai dengan dana serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan tentang pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
  4. Memeriksa pelaksanaan tugas pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan urusan dalam melalui rapat untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  6. Mengontrol pengurusan pembinaan persyaratan Pegawai.
  7. Membuat laporan kegiatan unit urusan dalam sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana kegiatan urusan dalam.
  2. Bidang tugas urusan dalam.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 3Duduk
  • 2Berjalan

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini