KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Urusan Dalam
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 211.10
- Kode KBJI
- 3341.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memeriksa pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit urusan dalam sesuai dengan dana serta peraturan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan tentang pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Memeriksa pelaksanaan tugas pengurusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan urusan dalam melalui rapat untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Mengontrol pengurusan pembinaan persyaratan Pegawai.
- Membuat laporan kegiatan unit urusan dalam sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Rencana kegiatan urusan dalam.
- Bidang tugas urusan dalam.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 3Duduk
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan