KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Tata Angkutan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 359.40
- Kode KBJI
- 4323.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengurus administrasi surat sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengurus bahan bakar yang akan digunakan sesuai kebutuhan, menyediakan dan mengatur pemakaian kendaraan dinas berdasarkan jadwal dan kebutuhannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Membuat catatan mengenai data dan keadaan kendaraan, guna memudahkan pemeriksaan.
- Mengurus administrasi surat yang berhubungan dengan kendaraan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Menyusun jadwal pemakaian kendaraan dinas, sesuai kebutuhannya agar dapat diketahui oleh pengemudi.
- Mengatur pengemudi kendaraan dinas, menyiapkan dan membuat surat perintah jalan bagi pengemudi kendaraan berdasarkan jadwal dan kebutuhannya.
- Mengurus bahan bakar, minyak pelumas, air accu, ban, dan perlengkapan kendaraan lainnya berdasarkan kebutuhannya.
- Mengadakan pemeriksaan kendaraan dinas secara periodik, untuk mengetahui kekurangannya.
- Mengusahakan suku cadang perbaikan ke bengkel dan mengawasi kebersihan kendaraan, agar kendaraan terawat dan dapat digunakan bila diperlukan.
- Mengurus permintaan pengujian kendaraan kepada instansi yang berwenang untuk kendaraan yang memerlukan pengujian.
- Menyusun perkiraan anggaran perbaikan dan operasi kendaraan dinas berdasarkan kebutuhannya.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Jenis kendaraan bermotor
- Suku cadang kendaraan bermotor.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan