KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Tata Perjalanan Dinas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.90
- Kode KBJI
- 4419.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyiapkan, menyerahkan surat perintah perjalanan dinas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berdasarkan data dan peraturan yang berlaku untuk Pegawai yang ditugasi.
- Menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada Pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhi untuk ditandatangani.
- Mencatat dalam buku agenda serta membuat perhitungan biaya Perjalanan Dinas berdasarkan nomor, cap, dan peraturan dinas.
- Menyiapkan dan membuat bukti penerimaan uang muka perjalanan dinas berdasarkan datanya.
- Mengirimkan bukti penerimaan uang muka kepada Pejabat yang berwenang mengeluarkan perintah pembayaran untuk ditandatangani.
- Menyerahkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan memberitahukan kepada Pegawai yang bersangkutan untuk mengambil biaya perjalanan dinas.
- Menerima dan menyelesaikan surat pertanggungan jawab Pegawai yang pulang dinas berdasarkan datanya.
- Membuat laporan pertanggungan jawab penyelenggaraan perjalanan dinas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Peraturan perjalanan dinas.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan