KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Penyimpanan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 392.9
- Kode KBJI
- 4321.99
- Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengelolaan, pemeliharaan gudang serta pengadministrasiannya. Agar pelaksanaan penyimpanan dan pengeluaran barang gudang terjamin keamanannya dan ketertibannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja kepada pengelola gudang, pemelihara gudang, pengadministrasi penerimaan dan pengeluaran barang dari gudang sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memeriksa dan menandatangani surat pengeluaran barang sebagai pedoman pengelola gudang untuk mengeluarkan barang dari gudang.
- memeriksa persediaan barang yang ada dalam gudang dengan mengikuti stok opname gudang dan memeriksa laporan hasilnya yang dibuat pengelola gudang.
- Memantau pengaturan tempat penyimpanan barang di dalam gudang dan memberi petunjuk penataan barang di gudang.
- Menyelia petugas yang ada di gudang dan mengawasi kegiatan pengelolaan pemeliharaan dan pengadministrasian barang di gudang.
- Memeriksa barang hasil pengadaan dengan membandingkan antara barang yang ada dengan daftar pembelian.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan merek barang.
- Teknik penyimpanan barang di gudang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 7Menjangkau
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan