KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Penyimpanan Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
392.9
Kode KBJI
4321.99
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengelolaan, pemeliharaan gudang serta pengadministrasiannya. Agar pelaksanaan penyimpanan dan pengeluaran barang gudang terjamin keamanannya dan ketertibannya.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja kepada pengelola gudang, pemelihara gudang, pengadministrasi penerimaan dan pengeluaran barang dari gudang sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memeriksa dan menandatangani surat pengeluaran barang sebagai pedoman pengelola gudang untuk mengeluarkan barang dari gudang.
  3. memeriksa persediaan barang yang ada dalam gudang dengan mengikuti stok opname gudang dan memeriksa laporan hasilnya yang dibuat pengelola gudang.
  4. Memantau pengaturan tempat penyimpanan barang di dalam gudang dan memberi petunjuk penataan barang di gudang.
  5. Menyelia petugas yang ada di gudang dan mengawasi kegiatan pengelolaan pemeliharaan dan pengadministrasian barang di gudang.
  6. Memeriksa barang hasil pengadaan dengan membandingkan antara barang yang ada dengan daftar pembelian.
  7. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan merek barang.
  2. Teknik penyimpanan barang di gudang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 7Menjangkau
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini