KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Analisis Kebutuhan Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.3
Kode KBJI
4321.99
Pendidikan
D3 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana dan mengoordinasikan kegiatan unit analisis kebutuhan barang dengan memberikan petunjuk, memantau pelaksanaan penganalisisan usulan kebutuhan pengadaan, perawatan serta pendayagunaan barang dan memeriksa hasil penganalisisan agar realisasinya sesuai dengan besarnya anggaran. Serta alokasinya dan standarisasinya dan pemanfaatan barang baik dari segi fungsi maupun besarnya unit.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit analisis kebutuhan barang berdasarkan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengadaan, penggunaan dan perawatan barang sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoordinasikan bawahan unit dalam kegiatan penganalisisan usulan kebutuhan pengadaan, penggunaan dan perawatan barang melalui rapat koordinasi unit atau perintah langsung agar terjalin kerjasama dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas unit.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Unit dan Staf Unit analisis pengadaan, penggunaan dan perawatan barang baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang serta permasalahannya.
  4. Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan dalam melaksanakan tugas yang dibebankan.
  5. Memberi petunjuk kepada kepala unit dan staf unit dalam melaksanakan tugas penganalisisan usulan kebutuhan pengadaan, perawatan serta penggunaan barang.
  6. Memantau pelaksanaan kegiatan penganalisisan kebutuhan pengadaan, perawatan dan penggunaan barang milik unit melalui rapat koordinasi unit untuk mengetahui permasalahannya atau perkembangannya serta memberi petunjuk cara penyelesaiannya.
  7. Memeriksa hasil penganalisisan kebutuhan pengadaan, perawatan serta pendayagunaan barang milik unit agar realisasinya sesuai dengan besarnya anggaran serta alokasi standarisasi serta kemanfaatan barang ditinjau dari fungsi dan besarnya unit.
  8. Memberi saran dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan penganalisisan kebutuhan barang sesuai dengan permasalahannya sebagai bahan masukan pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
  9. Menyusun konsep surat dan masukan lainnya yang berkaitan dengan penganalisisan barang kebutuhan sebagai bahan masukan pimpinan.
  10. Membuat laporan hasil kegiatan unit analisis kebutuhan barang berdasarkan evaluasi pelaksanaannya kepada atasan.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan merek barang.
  2. Administrasi Perbekalan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 7Menjangkau

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini