KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Analisis Perawatan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 4321.99
- Pendidikan
- D4 Teknik Logistik
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pengumpulan serta penganalisisan usulan kebutuhan perawatan dan pemeliharaan. Membuat rancangan konsep kebutuhan perawatan dan pemeliharaan serta memantau pelaksanaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan di unit analisis erawatan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Mengoreksi hasil analisis kebutuhan perawatan yang dilaksanakan oleh analis perawatan barang.
- Membuat konsep rancangan kebutuhan perawatan dan pemeliharaan dengan mengoreksi daftar kebutuhan perawatan dan pemeliharaan yang disusun oleh analis perawatan barang.
- Memantau realisasi pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan serta mengumpulkan dokumennya untuk digunakan sebagai bahan penyusunan standarisasi harga perawatan dan pemeliharaan.
- Mempelajari rencana program, anggaran dan standarisasi harga perawatan dan pemeliharaan sebagai bahan serta pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan analisis perawatan dan pemeliharaan sebagai bahan masukan pimpinan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan serta masukan lainnya kepada pimpinan tentang perawatan dan pemeliharaan barang, dan menyampaikannya pada rapat koordinasi unit.
- Memberi penilaian terhadap kondisi barang yang umur ekonomis atau pemakaiannya sudah melebihi umur teknisnya untuk mengetahui daya guna dan hasil guna barang yang dirawat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D4 Teknik Logistik
Pengetahuan Kerja
- Data barang.
- Standar harga barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan