KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Inventarisasi Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.3
Kode KBJI
4321.99
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang penginventarisasian barang kepada penginventaris dalam pengumpulan laporan data inventaris dan pembuatan daftar inventaris. Serta cara pencatatan agar barang dapat diinventarisasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan di Unit Inventarisasi Barang sesuai dengan bidang kemampuan dan permasalahannya.
  2. Memeriksa berita acara serah terima barang yang sudah selesai pelaksanaannya dan berita acara serah terima barang sumbangan maupun pemenuhan kewajiban dari pihak ketiga yang dibuat oleh Penginventaris Barang untuk kelengkapan dokumennya.
  3. Mempelajari peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas inventarisasi sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  4. Membuat konsep surat keputusan penunjukan barang inventaris dan surat keputusan perhitungan ganti rugi barang inventaris pemerintah dan menyampaikan kepada atasan.
  5. Memeriksa daftar inventaris yang disusun dan diperbaiki oleh Penginventaris Barang dan membetulkan kesalahannya untuk diolah lebih lanjut.
  6. Memberi saran dan bahan pertimbangan, serta masukan lainnya kepada atasan tentang penginventarisasian barang dan menyampaikan melalui rapat koordinasi agar atasan dapat memantau pelaksanaannya dan mengetahui masalah serta perkembangannya.
  7. Menyusun konsep data inventaris barang dan menyampaikan kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan atau bahan pertimbangan.
  8. Menyampaikan laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan kegiatan inventarisasi sebagai bahan masukan pimpinan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan merek barang.
  2. Administrasi perbekalan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini