KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Penyaluran Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
391.3
Kode KBJI
4321.99
Pendidikan
D3 Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk tentang cara penyaluran serta pembukuan barang yang akan disalurkan kepada penyalur barang. Mengatur pengakutannya atas dasar rencana kegiatan penyaluran serta sarana angkutan yang ada. Memeriksa pelaksanaanya berdasarkan tanda terima penyerahan barang agar penyaluran barang dapat terpenuhi sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan di unit penyaluran barang sesuai dengan tugas dan permasalahannya.
  2. Mengoreksi surat perintah penyaluran barang serta surat perintah penyerahan barang yang dibuat oleh penyalur barang mengenai kelengkapan dokumennya.
  3. Memeriksa rencana kegiatan penyalur barang dan memberikan persetujuan atau pertimbangan pelaksanaannya.
  4. Mengatur pengangkutan barang yang akan disalurkan atas dasar rencana kegiatan yang dibuat oleh penyalur barang dan sarana pengangkutan yang ada untuk disampaikan atau diserahkan kepada unit pemakai.
  5. Memeriksa pelaksanaan penyaluran barang dengan memeriksa tanda bukti penyerahan barang agar dapat diterima sesuai dengan kebutuhan unit yang bersangkutan.
  6. Memberi saran dan bahan pertimbangan serta masukan lainnya kepada bawahan tentang kegiatan penyaluran barang sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan.
  7. Menyusun konsep laporan data inventarisasi barang dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan atau bahan pertimbangan.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan merek barang.
  2. Teknik penyaluran barang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini