KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Tata Usaha Perlengkapan dan Perawatan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 391.3
- Kode KBJI
- 3341.01
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan kerumah tanggaan unit tata usaha perlengkapan dan perawatan barang, Serta memberi saran atau bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pembinaan dan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit tata usaha perlengkapan dan perawatan barang dengan memberikan arahan sesuai dengan tugas, kemampuan dan permasalahannya.
- Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas administrasi surat menyurat, administrasi keuangan dan urusan rumah tangga unit perlengkapan dan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh petugas administrasi surat menyurat, urusan dalam, administrasi keuangan dan kepegawaian.
- Mempelajari rencana program, jadwal kegiatan, anggaran serta volume kegiatan Unit Tata Usaha Perlengkapan dan Perawatan Barang untuk bahan pemantauan hasil pekerjaan.
- Memantau kegiatan atau hasil pekerjaan melalui pertemuan dan rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan atau hambatan yang dihadapi serta memberi petunjuk pemecahan jalan keluarnya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan urusan ketatausahaan unit perlengkapan dan perawatan barang sebagai bahan masukan bagi pimpinan.
- Memberikan bahan pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pembinaan kedisiplinan pegawai dan tertib administrasi.
- Memeriksa himpunan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) unit perlengkapan dan perawatan, serta menyelenggarakan penyimpanan data pegawai sesuai dengan daftar urut kepangkatan.
- Mengusahakan keperluan rumah tangga unit seperti keperluan konsumsi untuk rapat, tempat serta undangan dengan menghubungi unit rumah tangga.
- Menyusun konsep naskah laporan Unit Tata Usaha Perlengkapan dan Perawatan Barang berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk bahan eveluasi bagi pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Prosedur Surat Menyurat.
- Administrasi Kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan