KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Perawatan dan Pemeliharaan Bangunan dan Tanah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.9
- Kode KBJI
- 3315.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil
Ringkasan Tugas
Memproses perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah berdasarkan pemeriksaan bangunan dan tanah milik unit serta mengikuti pelaksanaannya agar terkoordinasi dengan baik.
Rincian Tugas
- Menerima dan meneliti permohonan perawatan pemelliharaan bangunan dari unit terkait.
- Memeriksa dan meneliti bangunan dan tanah yang akan dirawat atau dipelihara agar dapat diketahui keadaannya untuk memperkirakan biaya perawatan dan pemeliharaannya.
- Membuat konsep surat perintah tugas kepada unit teknis bila diperlukan untuk membuat rencana biaya perawatan dan pemeliharaan bangunan untuk bahan pengajuan anggarannya.
- Mengajukan permohonan anggaran perawatan dan pemeliharaan kepada unit keuangan atas dasar rincian biaya yang diajukan oleh unit dan penawaran harga dari rekanan.
- Mengikuti pelaksanaan pelelangan atau penunjukan langsung yang dilakukan unit yang bersangkutan untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah atas dasar nota pemberitahuan dari unit keuangan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Memeriksa dan meneliti hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah yang telah selesai dilaksanakan serta membuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
- Memeriksa dokumen tagihan pekerjaan perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah untuk mengetahui kelengkapannya dan diteruskan ke unit keuangan.
- Mengurus tagihan rekening listrik, gas dan air ke unit keuangan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Sipil
Pengetahuan Kerja
- Data bangunan dan tanah.
- Prosedur perawatan dan pemeliharaan bangunan dan tanah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan