KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan dan Alat Besar
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.9
- Kode KBJI
- 3315.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Memproses perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar berdasarkan pemeriksaan kerusakan kendaraan dan alat besar, serta mengatur penjatahan ban, accu, biaya perbaikan, service, biaya bahan bakar dan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang disesuaikan dengan patokan harga dan ketentuan biaya yang berlaku dan memproses permohonan perawatannya untuk mendapatkan persetujuan dan biaya yang diperlukan dalam rangka perawatan serta pemeliharaan.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan, meneliti permohonan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar dari unit untuk menentukan jadwal kegiatan selanjutnya.
- Memeriksa dan meneliti kendaraan serta alat besar agar diketahui keadaan dan jenis kerusakannya untuk memperkirakan biaya perawatan dan pemeliharaannya bersama dengan unit analisa perawatan.
- Menyusun jenis service, biaya bahan bakar dan perbaikan kendaraan unit atas dasar patokan yang ada.
- Mengajukan permohonan anggaran untuk biaya bahan bakar dan perbaikan atau service sesuai dengan penentuan jenis perbaikannya ke unit keuangan.
- Memantau pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar melalui telepon atau meninjau lokasi untuk pekerjaan yang memerlukan biaya besar agar pelaksanaannya berjalan lancar.
- Memeriksa hasil pekerjaan perawatan dan pemeliharaan kendaraan dan alat besar yang sudah selesai dikerjakan serta membuat berita acara pemeliharaan untuk pekerjaan berat dan yang sedang, cukup dituangkan atau dinyatakan dalam surat perintah kerjanya.
- Meneliti kelengkapan dokumen tagihan dari rekanan, dan menyampaikannya ke atasan untuk diteruskan ke unit keuangan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Unit Perawatan Kendaraan dan Alat Besar serta memberikan saran sebagai bahan pertimbangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Data Inventaris Peralatan Kantor.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Gerakan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- DKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan