KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Patokan Harga Satuan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 3315.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun patokan harga satuan barang berdasarkan informasi harga dan membandingkan serta menentukan harga satuan barang dari pasaran, agen tunggal, distributor dan pabrik yang akan ditetapkan pada rapat koordinasi dan menyusun patokan harga satuan barang untuk diterbitkan menjadi buku patokan harga satuan barang kebutuhan unit.
Rincian Tugas
- Mengumpulkan usulan patokan harga dari unit dan melaksanakan survei harga di pasaran umum, pabrikan dan hasil pelelangan barang untuk mendapatkan informasi tentang harga satuan barang.
- Membandingkan harga satuan barang yang didapat dari hasil survei pada agen tunggal, pabrikan, penerbit, toko buku dan hasil pelelangan serta memilih salah satunya atas dasar pertimbangan harga pasaran rata-rata.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan survei kepada atasan sebagai bahan masukan bagi atasan dalam menentukan patokan harga satuan barang.
- Menyediakan bahan keperluan rapat tim evaluasi harga berupa data survei usulan unit dan peraturan yang diperlukan untuk mendapatkan kesepakatan dalam menetapkan patokan harga satuan barang.
- Menyusun daftar harga satuan barang atas dasar ketetapan hasil rapat untuk diterbitkan menjadi buku patokan harga satuan barang kebutuhan unit.
- Mendistribusikan buku patokan harga satuan barang kebutuhan unit ke seluruh unit untuk digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan kebutuhan.
- Membuat konsep surat jawaban untuk unit yang mengajukan permohonan patokan harga satuan barang sebagai pedoman dalam merencanakan kebutuhan.
- Menyampaikan surat jawaban kepada unit untuk diteruskan ke unit yang bersangkutan dan memantaunya agar bisa diterima unit tepat waktunya.
- Menyimpan arsip usulan unit, hasil survei dan jawaban surat untuk unit sebagai dokumen serta bahan masukan agar dapat dipergunakan apabila diperlukan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Standar harga satuan barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan