KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Pengadaan Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 3323.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun konsep pengadaan barang atau perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari fisik kebutuhan dan keuangan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.
- Menyusun daftar urutan prioritas pengadaan kebutuhan barang atau perlengkapan berdasarkan permintaan yang masuk disesuaikan dengan data yang tersedia.
- Menyusun konsep program pengadaan perlengkapan atau barang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan urutan prioritas pengadaan.
- Membuat risalah dan mengajukan konsep perbandingan harga kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
- Mengusahakan kebutuhan perlengkapan atau barang dari rekanan sesuai dengan faktur dan meneruskan kepada penerima barang.
- Menerima perlengkapan atau barang dari rekanan sesuai dengan faktur dan meneruskan kepada penerima barang.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan