KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Pengadaan Barang

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
4190
Kode KBJI
3323.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Menyusun konsep pengadaan barang atau perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan yang telah ditetapkan dan melaksanakan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari fisik kebutuhan dan keuangan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.
  2. Menyusun daftar urutan prioritas pengadaan kebutuhan barang atau perlengkapan berdasarkan permintaan yang masuk disesuaikan dengan data yang tersedia.
  3. Menyusun konsep program pengadaan perlengkapan atau barang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan urutan prioritas pengadaan.
  4. Membuat risalah dan mengajukan konsep perbandingan harga kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Mengusahakan kebutuhan perlengkapan atau barang dari rekanan sesuai dengan faktur dan meneruskan kepada penerima barang.
  6. Menerima perlengkapan atau barang dari rekanan sesuai dengan faktur dan meneruskan kepada penerima barang.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan kualitas barang.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • FKeterampilan Jari
  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini