KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Teknisi Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 3113
- Kode KBJI
- 3113.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Ringkasan Tugas
Memperbaiki dan mengontrol kondisi instalasi listrik dan panel listrik untuk perawatan penggunaannya.
Rincian Tugas
- Mengontrol instalasi listrik dan panel untuk mengetahui keadaan dan kemungkinan adanya kerusakan pada peralatan serta perlengkapannya.
- Mencatat data instalasi listrik atau peralatan listrik berdasarkan laporan yang masuk dan menyiapkan peralatan yang diperlukan dalam perbaikannya.
- Mengatur penggunaan aliran listrik agar pemakaiannya sesuai dengan keperluan.
- Melaporkan kerusakan instalasi listrik dan peralatan yang memerlukan penanganan PLN kepada atasan agar dapat diatasi lebih lanjut.
- Memperbaiki atau mengganti kerusakan ringan pada instalasi listrik dan peralatan yang menggunakan listrik seperti lampu yang mati atau rusak agar peralatan berfungsi kembali dengan baik.
- Melaporkan hasil perbaikan kepada atasan baik yang dilakukan sendiri maupun pihak lain sebagai bahan masukan bagi atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Ketenagalistrikan
Pengetahuan Kerja
- Jenis kerusakan listrik.
- Cara memperbaiki listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan